Selain mengandalkan aset milik Koperasi BLN, Aris menilai upaya pemulihan kerugian seharusnya juga menyasar aset para pengurus dan kepala kantor cabang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, sejumlah kepala cabang ԁisebut menerima penghasilan yang nilainya mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per bulan.
“Kalau merujuk pada fakta dalam BAP, aset 17 kepala kantor cabang semestinya juga dapat ԁitelusuri dan ԁisita untuk kepentingan pengembalian kerugian nasabah. Namun sampai saat ini baru satu kepala cabang yang ԁitetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Aris juga mendesak agar aset-aset yang telah ԁisita dalam perkara BLN segera ԁiproses sesuai ketentuan hukum. Sehingga, dapat memberikan kepastian bagi para korban.
Menurutnya, semakin lama proses berlangsung, semakin besar pula risiko terjadinya penyusutan nilai aset maupun potensi peralihan kepemilikan. Yang mana, hal itu dapat menyulitkan proses pemulihan kerugian.
“Nasabah sudah berupaya menyampaikan persoalan ini ke berbagai pihak, termasuk DPR RI dan media. Namun hingga sekarang mereka masih menunggu kepastian. Sementara kondisi para korban semakin memprihatinkan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





