Sebagian besar pelapor adalah teman-teman YPM. Awalnya, mereka mencoba mencapai kesepakatan melalui mediasi, tetapi karena tidak ada kesepakatan, penyidik mengambil langkah hukum.
Secara umum, Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan arisan online yang serupa, terutama yang menawarkan bunga tinggi.
“Tolong kroscek dahulu kehidupan orang yang mengajak, apakah benar punya kemampuan mengelola keuangan tersebut. Paling utama, jangan termakan janji, tolong kroscek yang mengajak,” tegasnya. (*)





