Kredit Fiktif Rugikan Negara
Menurut hasil penyidikan, pada periode 2016 hingga 2018, tersangka H.P. menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk mendukung kegiatan ekspor PT KHP yang bergerak di bidang produksi bahan baku tekstil. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan produksi tersebut tidak pernah berjalan.
“Bisa dikatakan kegiatannya tidak ada, tapi pembiayaannya, uang negara, sudah keluar,” tegas Lukas.
Pembiayaan yang semestinya mendukung kegiatan ekspor justru di salurkan tanpa melalui prosedur dan verifikasi risiko yang sah.
Penyidik menemukan berbagai pelanggaran, termasuk manipulasi data dan pelanggaran terhadap ketentuan internal lembaga pembiayaan negara tersebut.
Keempat tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga di kenakan Pasal 3 UU yang sama.
LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan pemerintah untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Baik di tingkat korporasi maupun UMKM, melalui skema direct maupun indirect export.
BACA JUGA: Korupsi Miliaran, Ini 4 Tersangka Kasus Pengadaan Lampu Menara Suar
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem pembiayaan ekspor nasional.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan tersangka baru seiring berjalannya proses hukum. (*)
Editor: Farah Nazila