BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2025, Stasiun Cepu Blora Layani Dua Ribu Penumpang Tiap Hari
Perihal penumpukan kendaraan di daerah toko oleh-oleh seperti Jalan Pandanaran, Fatwa mengingatkan agar warga memarkir mobilnya pada gedung parkir yang tersedia.
“Ya, memang kan harusnya di Pandanaran itu tidak boleh ada parkir ya. Artinya untuk parkir tempat oleh-oleh atau kuliner itu sudah tersedia di gedung parkir yang punyanya Pemkot Semarang,” pungkas Fatwa. (*)
Editor: Farah Nazila





