SEMARANG, 14/12 (beritajateng.tv) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menemukan total 1.388 potensi pelanggaran dalam periode pemantauan Januari hingga November 2021. Diantara temuan tersebut, 227 kasus atau sebanyak 16% merupakan temuan terkait perempuan.
Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu eksploitasi sensualitas perempuan dalam bentuk adegan erotis kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai objek pembicaraan cabul, body shaming terhadap perempuan, dan menampilkan perempuan sebagai figur yang selalu berkarakter negatif (antagonis).
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng Ari Yusmindarsih mengungkapkan, narasi negatif tentang perempuan banyak ditemukan pada program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Atau kebalikan dari itu, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” terangnya, Selasa (14/12/2021).
Pola tersebut sebenarnya sudah menjadi keresahan lama dan belum ada perbaikan yang signifikan.