Hukum & Kriminal

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Camat dan Kades Diperiksa di Polda Jateng

×

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Camat dan Kades Diperiksa di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Nataru Polda | Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penangkapan dalam OTT di Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan salah satu pihak berinisial SDW.

“Kami memastikan salah satu pihak berinisial SDW telah berada dalam pengamanan petugas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA: Profil Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Pernah Tantang Warga Demo Besar-besaran

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Keempat tersangka tersebut yakni:

Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh praktik pemerasan. Yang mana terduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp