Hukum & Kriminal

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Camat dan Kades Diperiksa di Polda Jateng

×

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Camat dan Kades Diperiksa di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Nataru Polda | Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Pada Senin, 2 Februari 2026 penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi mulai dari perangkat desa, kepala desa, hingga camat di Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membenarkan pemeriksaan itu. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang penyidik KPK lakukan.

“Kita membenarkan bahwa hari ini di Polda Jawa Tengah, khususnya di kantor direktorat resere kriminal hukum sedang dilakukan pemeriksaan KPK kepada camat-camat tersebut,” ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.

“Untuk keterangan yg lebih lanjut silahkan tanya ke KPK,” lanjut Artanto.

BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo

Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya penyidik KPK lakukan tanpa melibatkan personel Polda Jawa Tengah. “Pure KPK saja,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa Polda Jawa Tengah hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan tersebut. Terkait jumlah pejabat daerah yang dipanggil KPK, Artanto mengaku belum mengetahui pasti jumlahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara pemerasan yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi melalui pesan singkat pada Senin, 2 Februari 2026.

Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak pagi hari. Total ada tiga orang yang penyidik KPK mintai keterangan dengan latar belakang jabatan yang berbeda.

“Pemeriksaan berlangsung di Polda Jateng atas nama RUK Perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan SUR Camat Gabus Kabupaten Pati,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penangkapan dalam OTT di Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan salah satu pihak berinisial SDW.

“Kami memastikan salah satu pihak berinisial SDW telah berada dalam pengamanan petugas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA: Profil Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Pernah Tantang Warga Demo Besar-besaran

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Keempat tersangka tersebut yakni:

Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh praktik pemerasan. Yang mana terduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp