Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal yang KPK umumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga melarang tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain langkah KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti penyelenggaraan haji tahun 2024.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu menetapkan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa porsi haji reguler mencapai 92 persen, sedangkan haji khusus hanya 8 persen. (*)