Hukum & Kriminal

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

×

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Sebarkan artikel ini
Tersangka Semarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK menahan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, selama 20 hari sejak 17 Januari 2025 di Rutan KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka M dan RUD hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika, beberapa waktu yang lalu.

Martono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita.

“Penahanan ini terkait dugaan gratifikasi bersama-sama oleh M, HG alias ITA, dan AB,” lanjut Tessa.

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Sementara itu, penahanan Rachmat Utama Djangkar atas dugaan suap terkait pengadaan meja-kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“RUD dugaannya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Kota Semarang,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil empat orang dalam kasus ini, yaitu Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat. Namun, hanya Martono dan Rachmat yang hadir dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah

“Tersangka HGR atau ITA tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan. Sementara AB sedang mempersiapkan praperadilan,” kata Tessa.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi. Termasuk, ruang kerja Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, serta rumah pribadi Mbak Ita. Empat tersangka juga telah KPK cegah bepergian ke luar negeri.

Gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan sebelumnya telah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak, sementara gugatan Alwin Basri masih dalam proses. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp