Hukum & Kriminal

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

×

KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, sudah ditahan.

“Keduanya ditahan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK,” ungkap Tessa.

Menurut Tessa, Martono menurutan duga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus pemberian atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja serta kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Namun, hingga kini, Mbak Ita dan suaminya belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka meminta jadwal pemeriksaan ulang. Sementara itu, KPK belum mengungkap detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara yang menjerat mereka. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan