SEMARANG, beritajateng.tv – Ada dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengakibatkan upah para pegawai terpotong. Hal ini sebagaimana penuturan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Take home pay yang para pegawai tersebut terima berkurang dari jumlah yang seharusnya mereka dapatkan,” tutur Tessa kepada wartawan pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Tessa mengungkapkan, pelaku menurut dugaan melakukan pemotongan terhadap upah pungut yang seharusnya menjadi hak para pegawai di Pemkot Semarang.
Salah satu dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini terkait dengan pemerasan upah pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
BACA JUGA: Tersandung KPK, Masihkah Ada Peluang Mbak Ita Dapat Rekom PDIP? Ini Jawaban Hendrar Prihadi
“Dugaan pemotongan upah pungut para pegawai,” terang Tessa.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, Indriyasari. Hal itu guna mengusut proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut.
Selain Indriyasari, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, dan pegawai non-ASN Bapenda, Marjani Heriyanto.
Ketiganya KPK periksa sebagai saksi di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA: Mbak Ita Mohon Doa Selepas Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali untuk Minta Klarifikasi Lagi
“Semuanya hadir. Pemeriksaan saksi terkait proses pencairan TPP atau upah pungut,” imbuh Tessa.
Ketika menanggapi mengenai dugaan pemotongan upah pegawai, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memilih tidak berkomentar.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita langsung masuk ke mobil tanpa menjawab pertanyaan media.
“Terima kasih, mohon doanya saja,” ujar Mbak Ita, Kamis, 1 Agustus 2024. (*)





