Politik

KPU Jateng Ungkap Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024, Tiap Daerah Besarannya Sama

×

KPU Jateng Ungkap Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024, Tiap Daerah Besarannya Sama

Sebarkan artikel ini
honorarium KPPS
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro (tengah), dan Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah (kiri), saat ditemui di Kantor KPU Jateng, Senin, 22 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, membeberkan besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Menurut keterangannya, Ketua PPK akan memeroleh honorarium sebesar Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta.

BACA JUGA: PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

Sementara Ketua PPS memperoleh Rp1,5 juta dan anggota PPS Rp1,3 juta.

“Untuk KPPS paling tinggi sekitar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu. Petugas ketertiban Rp650 ribu. Itu paling tinggi mengacu pada standar biaya dan Kementerian lembaga,” tandas Akmal. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp