“Kami di DPC Peradi Semarang mendorong rekan-rekan yang sudah menyelesaikan S2 untuk melanjutkan ke S3. Advokat ke depan tidak cukup hanya menjadi praktisi, tetapi juga pemikir hukum yang mampu memberi kontribusi nyata bagi pembaruan regulasi,” tegasnya.
Saat ini, kata Kairul, belasan pengurus dan anggota DPC Peradi Kota Semarang telah menyandang gelar doktor, sementara sejumlah lainnya masih menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi, baik di Semarang maupun luar daerah.
“Kami melihat banyak kampus dengan kualitas pendidikan doktoral hukum yang sangat baik, termasuk Unissula dan perguruan tinggi lainnya,” ujarnya.
Menurut Kairul, kehadiran advokat bergelar doktor akan memperkuat peran organisasi dalam kajian hukum, advokasi kebijakan, serta kontribusi pemikiran terhadap pembaruan undang-undang.
Ia menilai disertasi James Purba menjadi contoh nyata karya akademik yang lahir dari persoalan konkret di lapangan dan relevan bagi pengembangan hukum nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah





