Wahyu menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” berlangsung di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk TKP pada wilayah DIY terdiri yaitu di Potorono, Bantul, sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”, dan di Banguntapan, Bantul sebagai pabrik “Cairan Happy Water Narkotika”.
Kemudian untuk wilayah lainnya itu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat sebagai tempat pemasaran. Sementara di Kaliangkring, Magelang, Jawa Tengah sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”.
BACA JUGA: Kolaborasi Kejati Jateng, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba
Ia menuturkan modus operasi tersebut dari tahapan produksi secara langsung di TKP tersebut. Sementara proses distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia dunia maya.
Selain itu kata Wahyu, keripik pisang narkoba itu terkemas dalam berbagai ukuran.
“Yang paling besar 500 gram, lalu 200 gram,100 gram 75 gram dan 50 gram, dengan harga bervariasi,” kata dia.(*)





