“Perlu waktu tersebut karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Rahmat.
Dosen Unnes terbukti lakukan sentuhan fisik ke mahasiswi
Lebih lanjut, Rahmat juga mengungkapkan jenis kekerasan seksual yang terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan sentuhan fisik kepada korban tanpa persetujuan.
“Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang pelaku lakukan terhadap korban,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, tindakan pelaku tersebut masuk dalam kategori sedang. Oleh karenanya, Satgas PPK merekomendasikan sanksi berupa pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.
Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga berlangsung dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang tersampaikan dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA: DPRD Semarang Desak Perbaikan Jalan Alternatif Penghubung Unnes dan Undip yang Ambles
“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual oleh satu dosen Unnes terhadap mahasiswi kembali mencuat melalui akun media sosial X/Twitter Menfess Unnes. Akun tersebut mengeluhkan lamanya waktu penanganan kasus kekerasan seksual oleh Tim Satgas PPK Unnes.
“Ga heran banyak korban kekerasan seksual di kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim,” tulis akun tersebut, Sabtu, 22 Februari 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi