Nasional

Kronologi OTT Kasus Suap Pemeliharaan Jalur Kereta Api, Awalnya Laporan dari Masyarakat

×

Kronologi OTT Kasus Suap Pemeliharaan Jalur Kereta Api, Awalnya Laporan dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kronologi suap kereta api
Wakil Ketua KPK RI menjelaskan kronologi suap kereta api yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Kamis (13/4/2023). Sumber: Youtube KPK RI.

BACA JUGA: Buntut OTT di Semarang, KPK RI Sebut 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Lanjutan Kronologi Suap Kereta Api

Tepat satu hari setelahnya, kronologi suap kereta api yang terjadi pada 11 April 2023, tim penindakan KPK mendapatkan informasi meeting antara tersangka. Beberapa tersangka tersebut Agung Dion Renato Sugiarto, Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Harno Trimadi, dan Fadliansyah.

Meeting itu berlangsung di Gedung Karsa lantai 14 kantor Kemenhub, Jakarta. Ketika meeting selesai, KPK menangkap Bernard, Putu Sumarjaya, Ayunda Nurul Saraswati dan beberapa staf Dion di PT Istana Putra Agung. Begitulah kronologi suap kereta api yang melibatkan DJKA.

“Selain itu, tim juga mengamankan SYN (PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat) di rumahnya di Depok, Jawa Barat,” tutur Johanis.

Sebagaimana yang kita ketahui, operasi tangkap tangan ini berhasil mengamankan 25 tersangka. Tim penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi senyap ini.

“Uang Rp 2,027 miliar, USD 20.000, kartu debit Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta. Total senilai Rp 2,823 miliar,” jelas Johanis.

Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian kronologi suap kereta api. Semoga kasus ini cepat terusut secara tuntas (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp