JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ada pengubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP baru yang tersebut dalam surat tuntutan.
Kemudian, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu dalam kasus pengisian perangkat desa, JPU menyatakan Sudewo juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 5 Oktober 2026. (*)
Editor: Diaz A Abidin




