Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

×

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menyiapkan pembelaan atau pledoi. Hal ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman, 8 tahun 6 bulan penjara dalam dakwaan perkara korupsi.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Materi tuntutan JPU hanya merangkum isi dakwaan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi maupun fakta yang muncul selama persidangan.

“Menurut kami tuntutan ini hanya rangkuman dari dakwaan, jauh dari fakta persidangan yang terungkap,” kata Aviv usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026.

Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026.

Dia mengatakan, selama persidangan tidak mengemuka fakta yang menunjukkan adanya perintah Sudewo terkait pemungutan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

BACA JUGA: Pendukung Sudewo Protes ke Jaksa KPK soal ‘Rekaman’ di Pengadilan Tipikor Semarang

Selain perkara pengisian perangkat desa, Aviv juga mengatakan, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) ketika masih menjadi anggota DPR RI.

“Pak Sudewo juga tidak punya kewenangan di lelang DJKA,” katanya.

Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan tidak bersumber dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang mereka ambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan. Jadi kami akan melakukan pembelaan, mengungkapkan fakta,” ucapnya.

Aviv bilang, menegaskan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Sudewo menerima uang maupun memerintahkan pemungutan uang dalam perkara perangkat desa.

“Fakta persidangan tidak pernah ada irisan kepada Pak Sudewo, baik Perdes, itu Pak Dewo tidak pernah menerima. Tidak pernah memerintahkan,” kata dia.

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Punya Kewenangan tuntut Bebas

Lebih lanjut, Aviv mengatakan, jaksa  memiliki kewenangan untuk menuntut terdakwa bebas apabila berdasarkan fakta persidangan unsur perkara tidak terbukti.

“Sebenarnya jaksa boleh kok menuntut bebas, itu boleh, sah-sah saja. Tapi jaksa tidak melakukannya, bahkan hanya menyadur dari apa yang ada dalam dakwaan, anggapannya sebagai fakta,” katanya.

BACA JUGA: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Dia mengatakan, hal tersebut yang akan menjadi salah satu poin yang akan tim pembela luruskan dalam pledoi.

“Ini yang perlu kita luruskan bahwa faktanya tidak seperti apa yang JPU sampaikan,” katanya.

Sudewo Dapat Tuntutan 8,5 Tahun Penjara

Dalam sidang penuntutan itu, JPU KPK Greafik Loserte membacakan tuntutan pidana terhadap Sudewo. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Greafik.

Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan, Sudewo belum pernah mendapat hukuman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Greafik saat membacakan amar tuntutan.

JPU meminta apabila denda tersebut tidak ada pembayaran sesuai ketentuan, maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah Sudewo jalani dapat pengurangan seluruhnya dari pidana yang termaksud.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Greafik.

JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ada pengubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP baru yang tersebut dalam surat tuntutan.

Kemudian, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu dalam kasus pengisian perangkat desa, JPU menyatakan Sudewo juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.

Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 5 Oktober 2026. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp