Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

×

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Aviv mengatakan, jaksa  memiliki kewenangan untuk menuntut terdakwa bebas apabila berdasarkan fakta persidangan unsur perkara tidak terbukti.

“Sebenarnya jaksa boleh kok menuntut bebas, itu boleh, sah-sah saja. Tapi jaksa tidak melakukannya, bahkan hanya menyadur dari apa yang ada dalam dakwaan, anggapannya sebagai fakta,” katanya.

BACA JUGA: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Dia mengatakan, hal tersebut yang akan menjadi salah satu poin yang akan tim pembela luruskan dalam pledoi.

“Ini yang perlu kita luruskan bahwa faktanya tidak seperti apa yang JPU sampaikan,” katanya.

Sudewo Dapat Tuntutan 8,5 Tahun Penjara

Dalam sidang penuntutan itu, JPU KPK Greafik Loserte membacakan tuntutan pidana terhadap Sudewo. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Greafik.

Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan, Sudewo belum pernah mendapat hukuman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Greafik saat membacakan amar tuntutan.

JPU meminta apabila denda tersebut tidak ada pembayaran sesuai ketentuan, maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah Sudewo jalani dapat pengurangan seluruhnya dari pidana yang termaksud.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Greafik.