Tersangka ALX mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu – sabu di wilayah Randublatung. “Baru sekali,” Kata ALX.
Dalami Penangkapan Dua Pengedar
Keduanya kini meringkuk di tahanan Polres Blora. Tersangka ALX akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan ALF melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2023. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain mengamankan kedua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 381 butir pil atau tablet berwarna putih ada tulisan Y. Ada pula Handphone dan sepeda motor pelaku.
Serta paket sabu seberat 0.08 gram , sepatu, alat hisap sabu, dan sepeda motor milik pelaku.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mencoba memakai atau mengedarkan barang haram tersebut. Karena kami akan menindak tegas pelaku tersebut,” tutup Kasat Narkoba. (*)
Editor: Elly Amaliyah