Hukum & Kriminal

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

×

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

Sebarkan artikel ini
Hello Kuala Lumpur | halo-halo bandung
Lagu "Hello Kuala Lumpur" yang diduga menjiplak lagu "Halo-Halo Bandung". (Foto: Tangkap layar YouTube/Lagu Kanak TV)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, ketegangan antara Indonesia dan Malaysia mencuat kembali usai munculnya lagu nasional ‘Halo-Halo Bandung’ yang menjadi lagu anak-anak bertajuk ‘Hello Kuala Lumpur’.

Kontroversi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Malaysia. Sebelumnya, rendang yang merupakan makanan asli Indonesia juga sempat diklaim sebagai kuliner asli milik Malaysia. Menanggapi hal ini, pengamat budaya asal Universitas Diponegoro (Undip), Ken Widyawati, angkat bicara.

Ia menyebut, apa yang pihak Malaysia lakukan terhadap lagu ‘Halo-Halo Bandung’ tergolong sebagai plagiasi.

“Bisa tergolong plagiasi, apalagi mereka mengatakan itu hanya mainan saja. Tidak ada kata mainan atau apa pun ya,” ujar Ken saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, sosok Ismail Marzuki telah diakui sebagai pencipta lagu ‘Halo-Halo Bandung’. Terlebih, tindakan plagiasi itu menurut Ken jelas-jelas melanggar hak cipta.

BACA JUGA: Tanggapi Dugaan Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Langgar Hak Cipta ‘Halo-Halo Bandung’, Ini Kata Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

“Kita tidak boleh menyepelekan plagiasi, apalagi ini lagu perjuangan dan milik negara. Ini harus kita upayakan agar ke depannya tidak timbul lagi pihak yang menyepelekan karya cipta orang lain,” tegasnya.

Dosen program studi Sastra Indonesia FIB Undip itu menilai perlindungan terhadap karya cipta seseorang mesti menjadi perhatian baik-baik pascakejadian tersebut. Lantaran, menurutnya, persoalan hak cipta di Indonesia masih menjadi sesuatu yang kerap publik sepelekan.

“Kalau ingin mengubah atau ingin mengambil satu part dari lagu itu harus izin, utamanya pada penciptanya. Kalau sudah wafat bisa kepada ahli warisnya, kalau ahli warisnya sudah tidak bisa ketemu, mereka tetap harus menulis title-nya,” beber Ken.

Ia ingin polemik ini menjadi pembelajaran, khususnya bagi Pemerintah Indonesia untuk selalu mencatatkan warisan asli budaya Indonesia ke UNESCO.

Kesamaan rumpun Indonesia-Malaysia bukan penyebab seringnya plagiasi budaya

Beberapa pihak menduga kesamaan rumpun antara Indonesia dan Malaysia menjadi pemicu pengakuan sepihak yang kerap negeri Jiran tersebut lakukan.

Namun, Ken menampik hal itu. Baginya, faktor kelalaian bangsa dan masyarakat Indonesia yang kurang memerhatikan dan melindungi karya aslinya menjadi hal yang utama.

“Kalau sama-sama Melayu sih sebetulnya tidak, karena Brunei sama Singapura itu kan Melayu. Itu mungkin karena faktor keteledoran kita sebagai bangsa atau masyarakat yang kurang melindungi karyanya,” ujarnya.

Peninggalan kebudayaan, lanjut Ken, harus menjadi fokus perhatian pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Khusus untuk lagu perjuangan yang tercipta puluhan tahun silam, Pemerintah dapat hadir untuk membantu pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terlebih jika ahli waris pencipta tersebut merasa kesulitan.

BACA JUGA: Viral Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Konon Jiplak ‘Halo-Halo Bandung’, Begini Tanggapan Menko PMK

“Tetapi kalau penciptanya itu mungkin sudah wafat atau anaknya tidak bisa mengklaim, bisa pemerintah atau asosaisi lagu indonesia bantu untuk mendata lagu-lagu perjuangan Indonesia itu apa saja,” bebernya.

Menurutnya, jika pemerintah tak memperketat regulasi soal klaim sepihak yang sering terjadi, maka hal itu akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Ia juga menyinggung sanksi yang terbebankan kepada pihak terkait.

“Sebetulnya sudah ketat cuma sanksinya itu tidak jelas, bagi masyarakat yang melanggar itu sanksinya apa?” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp