Hukum & Kriminal

LBH Soroti Kasus Polisi Peras Warga, Sebut Penggrebekkan Langgar HAM

×

LBH Soroti Kasus Polisi Peras Warga, Sebut Penggrebekkan Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal Masjid || polisi malak // solo
Ilustrasi pencurian. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus polisi peras remaja di Kota Semarang.

Bagian Hukum LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika menilai, tindakan polisi yang menggerebek dua remaja yang berada di dalam mobil itu telah melanggar privasi masyarakat sipil. Padahal, negara harusnya melindungi hak tersebut.

“Negara harusnya melakukan perlindungan dan penghormatan terhadap hal tersebut. Semakin besar intervensi negara, maka semakin dekat pula dengan tindakan pelanggaran HAM,” kata Dhika.

Andika menegaskan, tindakan polisi yang menggerebek warga adalah tindakan yang tidak legitimate dan melanggar hukum serta HAM. Pasalnya menurut dia, polisi tidak bisa secara sewenang-wenang melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Polda Jateng Tahan Dua Polisi Pemalak Sejoli di Semarang, Berbagi Sel dengan Aipda Robig

Berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, polisi baru bisa melakukan tindakan tangkap tangan apabila ada peristiwa pidana atau sesaat setelah peristiwa pidana berlangsung. Andika menyebut, peristiwa yang terjadi di Semarang tidak memenuhi dua syarat tersebut.

“Namun apakah ada bukti pada peristiwa tersebut ada dugaan tindak pidana? Dalam Hukum Pidana, bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya,” katanya.

Sikap kesewenang-wenang polisi

Dhika menambahkan, peristiwa pemerasan oleh polisi ini tidak bisa lepas dengan kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap almarhum Gamma. Keduanya menunjukkan sikap polisi yang melakukan tindakan secara sewenang-wenang.

Sama seperti Aipda Robig, pelaku pemerasan juga telah melanggar etik kepolisian dan dijerat dengan hukum pidana.

“Kami khawatir tindakan sewenang-wenang seperti ini akan terus menerus terjadi, apalagi kedepan terdapat rencana Revisi KUHAP,” ucap Dhika.

Ia menuturkan, Revisi KUHAP berencana untuk menambah kewenangan penyidik dalam melakukan penyadapan. Hal itu tentu berpeluang semakin melanggar privasi seseorang.

BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan

Apalagi belakangan ini, kepercayaan polisi terhadap kepolisian kian menurun. Mengingat kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan yang terus-menerus anggota kepolisian lakukan.

“Ada penyelesaian internal yang keliru di tubuh Polri. Tahun 2024, Polri menjadi salah satu lembaga yang paling masyarakat soroti karena kinerjanya yang sering kali justru menjadi kepanjangan tangan elit dan menciderai demokrasi,” paparnya.

“Reformasi Kepolisian tidak bisa hanya diselesaikan dengan membangun citra di media sosial, tapinmembenahi kinerja dan memegang teguh prinsip Hak Asasi Manusia,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp