“Nanti jika ada pelanggaran pidananya pasti akan kita proses, kalau tidak akan kita kembalikan,” ucapnya.
Kronologi ricuh demo Hari Buruh versi Polrestabes Semarang, sebut mahasiswa rusak fasilitas dan bakar ban pukul 18.00
Pada kesempatan itu, Syahduddi membeberkan kronologi kericuhan saat demonstrasi dari sudut pandangnya.
Ia menyebut, sebanyak empat serikat buruh sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan menjumpai Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Hanya ketika menjelang batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU Nomor 9 tahun 98 pukul 18.00, ada massa dari kelompok anarko dan juga mahasiwa yang langsung melakukan tindakan provokatif dan anarkis,” tuturnya.
Saat itu, kata dia, mahasiswa dan kelompok anarko langsung melakukan pembakaran ban dan merusak fasilitas di sekitar gedung Gubernur Jateng.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Hari Buruh di Kota Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Water Canon dan Gas Air Mata
“Mereka membakar fasilitas yang ada di sekitar gedung gubernuran, membakar traffic bun dan spanduk, serta merusak pagar yang ada di sekeliling taman di depan gubernuran. Dan melemparkan kepada petugas yang melaksanakan kegiatan pemadaman api,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku mahasiswa melempar batu, kayu, hingga benda lainnya ke arah aparat yang berjaga.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kita melakukan kegiatan pendorongan untuk membubarkan kelompok anarko dan mahasiswa yang memang sudah masuk ke tindakan anarkis,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi