Selain itu, mahasiswa juga menyoroti peran TNI yang ԁinilai masuk ke ranah sipil. Menurut mereka, hal tersebut perlu ԁikritisi karena berpotensi melanggar batas kewenangan.
BACA JUGA: UU TNI dan Ulah Polisi Bikin Resah, Aksi Kamisan Semarang Tuntut Reformasi Aparat Sepenuhnya
Dalam pernyataan sikap resminya, ABSR menilai rangkaian kekerasan yang melibatkan aparat militer belakangan ini bukan lagi kejadian insidental, melainkan pola berulang yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Selain mendesak pengusutan tuntas kasus Andrie Yunus hingga ke aktor intelektual, mahasiswa juga membawa total 14 tuntutan. Di antaranya reformasi menyeluruh institusi TNI, penarikan personel militer dari ruang sipil, hingga penguatan peran Komnas HAM dalam melindungi masyarakat.
Tak hanya itu, massa juga menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), menonaktifkan anggota TNI yang terlibat kekerasan, serta memastikan seluruh tindak pidana umum oleh aparat ԁiadili di peradilan umum.
Mahasiswa juga mendesak adanya permintaan maaf resmi dari Presiden dan Panglima TNI atas kegagalan melindungi warga sipil, serta pemulihan hak korban kekerasan aparat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





