Secara tidak langsung pertemuan Presiden dengan Menkopolhukam, Menkumham dan Menkominfo itu menanggapi masukan Dewan Pers yang didukung kelompok masyarakat sipil, yang mempermasalahkan 14 pasal RKUHP karena potensi menghalangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin Ketuanya, Prof Azyumardi Azra menemui Mahfud MD. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah. Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut. (*)
editor: ricky fitriyanto





