“Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk penahanan, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan. Kami tidak bisa berasumsi lebih awal sebelum ada hasil pemeriksaan yang jelas,” tambahnya.
Pemanggilan ini menjadi yang kelima bagi Mbak Ita setelah sebelumnya selalu gagal hadir pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan terakhir 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti
KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Mbak Ita selama enam bulan, terhitung sejak 10 Januari 2025.
Dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, telah lebih dulu KPK tahan.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka. Akan teteapi, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya. (*)