“Usahakan minggu depan hadirkan lima saksi sekaligus,” ucap Kukuh Subyakto saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Diah Ayu Kusumaningrum merupakan mantan Personal Banker Bank BTPN Semarang. Diah didakwa melakukan TPPU hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar.
Terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta dijerat dakwaan subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus pembobolan dana kas daerah yang sebelumnya telah disidang. Untuk kedua kalinya Diah Ayu Kusumaningrum diadili. Kini selain jadi terdakwa TPPU ia sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto