Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

×

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus TPPU hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar dengan terdakwa mantan personal banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum, minggu lalu. (dok)

“Usahakan minggu depan hadirkan lima saksi sekaligus,” ucap Kukuh Subyakto saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Diah Ayu Kusumaningrum merupakan mantan Personal Banker Bank BTPN Semarang. Diah didakwa melakukan TPPU hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar.

Terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta dijerat dakwaan subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus pembobolan dana kas daerah yang sebelumnya telah disidang. Untuk kedua kalinya Diah Ayu Kusumaningrum diadili. Kini selain jadi terdakwa TPPU ia sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan