SEMARANG, beritajateng.tv – Martono, terdakwa kasus pengaturan proyek Penunjukan Langsung Pemkot Semarang mendapat vonis pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 4,5 tahun penjara.
Penasehat Hukum Martono, Khaerul Anwar menyebut kliennya memilih tidak mengajukan banding. Pihaknya ingin segera menyelesaikan kasus ini dengan menjalani masa hukuman.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan terdakwa, dan klien kami juga ingin segera move on dari kasus ini dengan segera menjalani eksekusi. Namun, bukan menutup kemungkinan masih akan berupaya lagi secara hukum,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya
Saat ini, ia bersama kuasa hukum lain masih akan mempelajari hasil vonis dari terdakwa Martono. Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Khaerul menyebut soal putusan ini sudah di diskusikan.
“Klien kami menerima putusan itu. Kami hargai itu,” ucapnya.
Pembacaan vonis oleh Ketua Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi. Martono di vonis 4 tahun enam bulan dengan denda Rp245 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Vonis yang Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi jatuhkan yaitu 4 tahun 6 bulan, ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun 2 bulan.
Martono sebagai mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional(Gapensi) Kota Semarang 2023 menurutnya telah bekerja sama dengan Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri untuk mengatur Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan.