Atas vonis ini, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu untuk menentukan jawaban. Yakni menerima, pikir-pikir atau langsung banding. Kemudian, Martono pun di persilakan untuk berkonsultasi ke penasehat hukumnya.
Kurang lebih lima menit berdiskusi, kemudian Kuasa Hukum Martono mengatakan menerima dan siap menjalani eksekusi. Namun, ada beberapa permintaan yang ia sampaikan.
Ia meminta, jika Jaksa Penuntut Umum menerima, maka kliennya ingin secepatnya ada eksekusi. “Bisa dengan masuk Lapas Kedungpane (Lapas Semarang),” ujarnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Amir Nurdianto dalam sidang itu menyebutkan masih pikir-pikir dalam menanggapi hasil vonis Terdakwa Martono. Amir mengatakan akan melaporkan hasil vonis sidang terdakwa Martono ke atasannya terlebih dahulu.
“Kita melaporkan dulu ke pimpinan soal hasil dari vonis ini. Termasuk, soal permintaan terdakwa mengenai menjalani masa pidana di Lapas Semarang itu kita sampaikan,” kata Amir. (*)
Editor: Elly Amaliyah