Selain itu, masa tenang mulai sejak berakhirnya masa kampanye terbuka hingga sehari menjelang pemungutan suara. Yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang, terdapat pelarangan bagi media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.(*)
Editor: Farah Nazila




