BANJARNEGARA, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, berlangsung atas pimpinan Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo, Selasa, 26 September 2023.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut terdakwa lakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang terdakwa Tuhari janjikan.
Pembunuhan tersebut terdakwa lakukan dengan menggunakan potasium sianida yang telah ia siapkan dan selanjutnya ia berikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang korban Paryanto gunakan.
Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jadi 12 Orang
Dakwaan kombinasi terhadap dukun pengganda uang dari Banjarnegara
Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi, kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” kata Ahmad Raharjo.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya ialah pemeriksaan saksi. Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh aparat penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tuhari.
“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, sama pengadilan. Jadi, kami mendampingi dari awal,” jelasnya.
BACA JUGA: Selidiki Identitas Korban Dukun Maut, Polres Banjarnegara Buka Posko Pengaduan Orang Hilang
Awal mula terungkapnya kasus pembunuhan berencana oleh Tohari
Kasus pembunuhan berencana yang Tuhari alias Mbah Slamet lakukan itu terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut Polres Banjarnegara terima pada tanggal 27 Maret 2023.
Laporan tersebut berdasarkan atas pesan yang korban kirimkan melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan itu, Paryanto mengabarkan jika ia sedang berada di rumah Mbah Slamet.
Selain itu, Paryanto juga berpesan jika sampai Minggu, 26 Maret 2023, ia tidak kunjung pulang, maka kedua anaknya ia minta untuk datang ke rumah Mbah Slamet bersama polisi.
Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto Mbah Slamet bunuh dengan cara memberi minuman yang telah ia campur potas (potasium sianida). Hal itu ia lakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus korban tagih.
Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang ia setorkan PO menjadi Rp5 miliar.
Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang Mbah Slamet lakukan dan ia kubur di kebun miliknya. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





