Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat di Tembalang Tertangkap, Motifnya Sakit Hati Terhadap Korban
Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pengungkapan kasus pembunuhan serta mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang menurut dugaan merupakan korban pembunuhan dengan kondisi tercor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
BACA JUGA: Kasus Mayat Tercor Semen, Polisi: Korban Terpukul Linggis sebelum Termutilasi
Korban yang bernama Irwan Hutagalung (53) pelaku bunuh dengan cara mutilasi dan potongan jasadnya lantas si pelaku cor. Pelakunya sendiri ialah Muhammad Husen yang merupakan karyawan korban. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi