“Bukan hanya masalah Pemilu, dari Raperda ini juga sebagai bagian dari pencegahan mapun pasca beberapa masalah strategis nasional di daerah seperti Wadas. Itu kan ada kubu pro dan kontra,” tegas Soleh.
Ia berharap, kehadiran Raperda ini dapat mencegah konflik yang timbul di masyarakat, yang sebelumnya tidak bisa terselesaikan dengan regulasi yang ada.
“Dengan adanya Raperda Konflik Sosial ini syukur-syukur kita bisa mencegah, kemudian memikirkan mitigasinya seperti apa jika konflik sudah terjadi. Kalau sudah menjadi konflik, pasca itu terjadi kita harus bagaimana itu kan penting. Saya kira Raperda itu perlu kita sahkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial itu meurpakan turunan dari UU No. 7 tahun 2012, yang mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan konflik sosial di daerah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi