Jateng

Masuki Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Dilarang Beroperasi

×

Masuki Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Hiburan Malam Semarang

Atas terbitnya surat edaran ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpo PP dan Damkar) Kabupaten Semarang serta instansi terkait (TNI/Polri). Hal itu baik untuk melaksanakan sosialisasi, monitoring, pengawasan, dan pembinaan.

Demikian pula para camat di Kabupaten Semarang mesti meneruskan surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya. Yakni, melalui kepala desa/lurah dan perangkat di tingkat RT/RW.

“Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa kami imbau agar tidak secara terang-terangan makan atau minum dan merokok di tempat umum. Yang mana berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp