Atas terbitnya surat edaran ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpo PP dan Damkar) Kabupaten Semarang serta instansi terkait (TNI/Polri). Hal itu baik untuk melaksanakan sosialisasi, monitoring, pengawasan, dan pembinaan.
Demikian pula para camat di Kabupaten Semarang mesti meneruskan surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya. Yakni, melalui kepala desa/lurah dan perangkat di tingkat RT/RW.
“Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa kami imbau agar tidak secara terang-terangan makan atau minum dan merokok di tempat umum. Yang mana berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





