Jateng

Masuki Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Dilarang Beroperasi

×

Masuki Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Hiburan Malam Semarang

UNGARAN, beritajateng.tv – Selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M usaha tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.

Usaha tempat hiburan tersebut meliputi tempat karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, bar, dan sejenisnya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 dalam menyambut Ramadan. Hal ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

BACA JUGA: Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Ada Batasan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, mengungkapkan, larangan penyelenggaraan kegiatan usaha tempat hiburan ini berlaku sehari sebelum pelaksanaan ibadah puasa yang pemerintah tetapkan sampai dengan satu hari setelah Idul Fitri.

Masih terkait surat edaran ini, para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata tetap dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan. Usaha tersebut meliputi akomodasi hotel, homestay, vila, motel, guesthouse, dan sejenisnya.

“Namun demikian, para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata juga wajib menjaga ketertiban umum. Termasuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang selama bulan Ramadan,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Febaruari 2025.

Tempat hiburan mesti tutup, wisata dan usaha makan-minum ada ketentuan khusus

Wiwin menyampaikan, Daya Tarik Wisata (DTW) dan usaha yang menyediakan makanan dan minuman juga boleh beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

“Pada pagi hari setelah waktu sahur sampai dengan waktu buka puasa agar tidak secara terbuka memperdagangkan dan menyajikan makanan, minuman, dan sejenisnya di tempat umum,” katanya melalui sambungan telepon.

Wiwin juga menegaskan, seluruh pengusaha serta pengelola tempat hiburan dan usaha pariwisata wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan surat edaran Bupati Semarang ini. Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran ini akan ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Video Pemkot Semarang Batasi Jam Buka Tempat Hiburan selama Ramadan

Atas terbitnya surat edaran ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpo PP dan Damkar) Kabupaten Semarang serta instansi terkait (TNI/Polri). Hal itu baik untuk melaksanakan sosialisasi, monitoring, pengawasan, dan pembinaan.

Demikian pula para camat di Kabupaten Semarang mesti meneruskan surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya. Yakni, melalui kepala desa/lurah dan perangkat di tingkat RT/RW.

“Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa kami imbau agar tidak secara terang-terangan makan atau minum dan merokok di tempat umum. Yang mana berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp