SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum eks Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Rabu, 27 Agustus 2025.
Hal itu untuk menyikapi vonis majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mbak Ita, dan 7 tahun penjara terhadap Alwin Basri.
“Kami dari di tim kuasa hukum tentu saja menghormati putusan dari hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding,” ujar Penasehat Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih.
Pihaknya juga akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurutnya tidak sesuai fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA: Tok! Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun Bui
“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami melihat bahwa apa yang Majelis Hakim pertimbangkan itu memang lebih banyak merujuk pada surat dakwaan dan juga tuntutan jaksa,” papar Erna.
Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai sebagai bahan pertimbangan putusan.
“Memang pertimbangan pledoi kami itu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan hukum. Dalam hal ini kami juga sudah menghadirkan ahli yang pada prinsipnya mungkin berkaitan dengan suap dan gratifikasi,” imbuh dia.
Kuasa hukum Mbak Ita akan kaji lebih lanjut soal suap dan gratifikasi
Erna pun mencontohkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang menjelaskan perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi.
“Salah satu contoh, misalnya kasus gratifikasi itu menurut saksi ahli Mahrus Ali jika jumlahnya itu besar dan antara suap itu sifatnya aktif dan ada meeting of mind. Sementara kalau gratifikasi itu pasif dan tidak ada meeting of mind dan jumlahnya itu kecil,” jelas dia.
Dalam hal ini, lanjut Erna, seharusnya ada perbedaan yang signifikan. Baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan pihaknya kaji.
“Jadi akan kami lihat, kami kaji berdasarkan teori-teori dan ketentuan-ketentuan yang ada. Karena kami juga sudah menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan juga Ahli Pidana. Dengan adanya waktu tujuh hari, kami akan pikir-pikir dan diskusi dengan klien kami,” terangnya.
BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menerima vonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika uang itu tidak terpenuhi.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan pada persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, memperoleh hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ancaman kurungan 4 bulan bila denda tak terbayar. Hakim menilai keduanya terbukti menerima gratifikasi dan melakukan korupsi secara bersama. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





