Hukum & Kriminal

Meita Irianty Influencer yang Terciduk Siksa Anak Daycare Ditetapkan jadi Tersangka

×

Meita Irianty Influencer yang Terciduk Siksa Anak Daycare Ditetapkan jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
meita irianty
Meita Irianty. (X/@PartaiSocmed)

DEPOK, beritajateng.tv – Polisi akhirnya menetapkan Meita Irianty menjadi tersangka. Meita merupakan influencer yang terciduk menyiksa anak balita yang dititipkan di daycare Depok.

Meita terkenal sebagai sosok influencer parenting dan Ketua Yayasan Wensen School Indonesia (WSI).

Ironisnya, perlakuan Meita tidak mencerminkan statusnya sebagai public figure dan ketua yayasan WSI tersebut.

Polres Depok mengonfirmasi penangkapan Meita Irianty yang viral gegara menganiaya balita.

Saat penangkapan, Meita tidak melakukan penyangkalan karena dia mengakui di video penganiayaan tersebut adalah dirinya.

BACA JUGA: Viral Detik-detik Pengasuh Aniaya Balita di Daycare Depok, Bikin Ngamuk Warganet

Petugas polisi menangkap Meita di rumahnya yang berlokasi di Cimanggis, Depok Jawa Barat setelah Polres Metro Depok melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap MI di rumahnya. Dan yang bersangkutan tidak menyangkal dan mengakui dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Kombes Arya Perdana seperti beritajataeng.tv kutip dari akun @hushwatch.id pada 1 Agustus 2024.

Rekaman CCTV viral

Sebelumnya, viral sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan MK (korban) saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, Meita masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai anak malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu anak di dalam ruangan tersebut.

BACA JUGA: Belum Usai Kasus Kematian Dante, Tamara Laporkan Mantan Suaminya Karena Penganiayaan

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua balita yang bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).

Kepolisian menerima laporan tersebut. Laporan lalu teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp