SEMARANG, beritajateng.tv – Nasib seribu lebih guru swasta di Jawa Tengah terombang-ambing. Pasalnya, guru swasta yang terdaftar sebagai prioritas atau P1 tak kunjung mendapat penempatan. Alasannya tak lain adalah perubahan aturan yang Menpan RB secara tiba-tiba keluarkan.
Kekhawatiran akan nasib guru swasta itu juga melanda Rina Dewi Astuti. Rina yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Guru Prioritas Swasta tersebut mengaku ia dan ribuan guru swasta lainnya mengikuti seleksi PPPK pada 2024 lalu.
Tak mudah sebenarnya bagi Rina untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebab, ia harus menjalankan sanksi yang sekolah swasta berikan kepadanya. Sanksi tersebut beragam, tergantung Yayasan. Salah satunya di minta untuk menanda tangani surat pengunduran diri.
“Banyak dari kami sudah dikeluarkan dari sekolah, dinonaktifkan Dapodik, dan banyaklah sanksinya. Diminta mengembalikan sejumlah uang untuk minta surat izin dari Yayasan, ada yang tidak dikeluarkan tapi jamnya dinolkan, ada yang jamnya tidak dinolkan tapi tidak diberikan jam di Dapodik sehingga tidak bisa dapat sertifikasi,” ungkap Rina saat beritajateng.tv jumpai usai melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Satu Juta Guru PPPK Rampung 2024, UPGRIS Gencarkan Program PPG
Rina membeberkan alasannya mengapa ia dan ribuan guru swasta lain optimis mengikuti PPPK 2024 silam. Meskipun harus menerima sanksi berat dari pihak yayasan.
“Dasar kami guru swasta untuk mendaftarkan itu [PPPK], karena di Kemenpan RB Nomor 348 [tertulis] bahwa siapapun yang mendaftar dan mengikuti selutuh tahapan, walaupun tidak mendapatkan formasi, akan di jadikan PPPK paruh waktu,” tutur Rina.
Namun sayang, Rina mengungkap ada regulasi baru dari Kemenpan RB yang terbit Januari 2025. Aturan baru itu pun seketika merubah nasib Rina dan ribuan guru swasta lainnya.
“Di tahun 2025, Menpan RB menerbitkan regulasi atau Peraturan Menteri Nomor 16, bahwasanya yang diakomodir jadi PPPK paruh waktu adalaha guru yang terdata di database BKN. Awalnya kan yang diprioritaskan pertama guru swasta P1, kedua THK (Tenaga Honorer Kategori) 2, ketiga non-ASN terdata BKN, dan keempat non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah,” tutur Rina.
Imbas aturan baru Menpan RB itu, hanya tenaga non-ASN yang terdata BKN saja yang di akomodir pada PPPK 2024 lalu.
“Lalu kami nomor 1 masuk di mana? Penuh waktu, paruh waktu, atau bagaimana? Karena kan [sesuai] regulasi [awal] harusnya masuk di paruh waktu, tapi belum ada. Aturan baru munculnya Januari 2025, mendadak, munculnya setelah pengumuman pada 7 Januari itu, selang seminggu muncul aturan nomor 16 itu,” ungkap Rina.
Nasib yang terombang-ambing membuat Rina dan ribuan guru swasta lainnya menemui Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: DPRD Semarang Soroti Rekrutmen PPPK, Dorong Penguatan Proses Seleksi Berbasis Kompetensi
Bukan tanpa alasan, Rina mengaku ia dan rekan seprofesinya kesulitan mencari sekolah baru.
“Kalau yang sudah di keluarkan atau sudah resign gak bisa [kembali ke sekolah semula]. Mencari pekerjaan saja gak bisa, bahkan teman saya tuh melamar di sekolah kecil, karena menyandang status P1, tidak di terima, karena mindset mereka [sekolah] kalau P1 pas 2024 belum dapat formasi, berarti pas 2025 dapatnya. Padahal kan kita juga tidak tahu,” pungkas Rina. (*)
Editor: Farah Nazila





