Masing-masing Parpol pasti memiliki alasan dan tujuan tersendiri karena telah mengusung menteri dan Wamen untuk ikut berkontestasi politik 2024.
Mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 tentang Pemilu bahwa tak ada larangan para menteri mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan aturan itu, para menteri bahkan tak perlu untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika mengikuti kontestasi (*).




