Selain itu, para kepala desa (Kades) Demak berharap pemilu berjalan lancar dan damai.
“Intinya kami sama sama berjuang. Berjuang untuk masyarakat desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Demak,” imbuh Supriyanto.
Terdapat beberapa poin krusial yang merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini. Antara lain terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang di usulkan 9 tahun untuk 2 periode. Serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen.
Meski demikian, perjalanan RUU ini terbilang masih cukup panjang karena nantinya naskah revisi yang DPR usulkan. Harus ada pembahasan terlebih dahulu bersama dengan pemerintah.
Selain itu, Supriyanto menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa. Serta operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa. Hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah