“Efek jeranya itu lebih ke administratif bukan sanksi. Misal ada APK menutupi APK peserta lain, ya mereka harus pindah, itu akan jadi masalah kalau tidak terselesaikan,” jelasnya.
Bahkan, Wahyudi menuturkan ada kasus di Kabupaten Kebumen yang membuat pihaknya mendapat ancaman jika permasalahan baliho itu tak kunjung terselesaikan.
“Ada satu kasus yang mana dia (baliho) capres itu nutup banget. Bawaslu sampai kena ancaman untuk kena demo kalau itu masalah tak terselesaikan. Jadi kita pertemukan pihak-pihak yang bersengketa, kami lakukan mediasi, dan mencapai kesepakatannya,” terang Wahyudi.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini
Meski Wahyudi membeberkan kejadiannya di Kebumen, namun ia enggan mengungkap capres siapa yang ia maksud.
“Itu kejadiannya di Kebumen, salah satu paslon capres,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila