Oleh karena itu, Agus menekankan pentingnya sinergi antara panitia pengawas (panwas) desa dengan pihak kepolisian. Jika regulasi daerah belum mengatur secara spesifik mengenai sanksi politik uang, aparat penegak hukum dapat merujuk pada ketentuan pidana umum dalam KUHP.
“Kepolisian bisa menggunakan ketentuan pidana umum dalam KUHP sebagai dasar hukum penanganan pelanggaran politik uang jika tidak ԁiatur secara khusus dalam produk hukum daerah,” tegas Agus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





