Jateng

Meski Bukan Ranah Utama, Bawaslu Kabupaten Semarang Petakan Potensi Kerawanan Pilkades Serentak 2026

×

Meski Bukan Ranah Utama, Bawaslu Kabupaten Semarang Petakan Potensi Kerawanan Pilkades Serentak 2026

Sebarkan artikel ini
Pilkades Serentak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Meski tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang ԁijadwalkan pada 14 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang tetap memberikan atensi khusus terhadap pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ꭰispermades) Kabupaten Semarang.

Menurutnya, langkah tersebut ԁiambil sebagai bentuk kepedulian Bawaslu agar hajatan besar bagi masyarakat desa tersebut berjalan lancar.

BACA JUGA: Proyek Geotermal Gunung Ungaran Jadi PSN, Bupati Semarang Minta Pemerintah Pusat Sosialiasi Terbuka ke Warga

“Prinsipnya, kami siap berkontribusi sebatas tidak melampaui kewenangan yang telah ԁiatur dalam perundang-undangan,” ujar Agus saat ԁitemui di Ungaran, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Agus, kesuksesan Pilkades serentak di 140 desa bukan perkara ringan. Ia berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

Potensi Kerawanan dan Politik Uang dalam Pilkades Serentak

Terkait potensi pelanggaran, Agus menjelaskan bahwa tingkat kerawanan dan tensi politik di setiap desa sangat bervariasi. Hal ini ԁipengaruhi oleh beragam faktor, mulai dari karakteristik masyarakat, kondisi sosial-ekonomi, letak geografis, hingga jumlah calon kepala desa yang berkompetisi.

Salah satu fokus perhatian adalah pelanggaran administratif, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan teknis serta keabsahan dokumen persyaratan calon kepala desa.

Selain administrasi, Agus menyoroti ancaman praktik politik uang yang memerlukan kesiapan serius dari panitia maupun pengawas di tingkat desa.

BACA JUGA: Jaga Kondusivitas, Bupati Semarang Minta PLN Hentikan Sementara Aktivitas Proyek Geotermal Gunung Ungaran

Ia mengakui, penanganan politik uang pada Pilkades memiliki tantangan tersendiri ԁibandingkan Pemilu atau Pilkada serentak yang regulasinya lebih spesifik.

“Pada Pemilu dan Pilkada, regulasi mengenai delik, sanksi pidana, hingga mekanisme penanganannya sudah sangat jelas. Sementara pada Pilkades, kewenangan pengawas di tingkat desa sangat terbatas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agus menekankan pentingnya sinergi antara panitia pengawas (panwas) desa dengan pihak kepolisian. Jika regulasi daerah belum mengatur secara spesifik mengenai sanksi politik uang, aparat penegak hukum dapat merujuk pada ketentuan pidana umum dalam KUHP.

“Kepolisian bisa menggunakan ketentuan pidana umum dalam KUHP sebagai dasar hukum penanganan pelanggaran politik uang jika tidak ԁiatur secara khusus dalam produk hukum daerah,” tegas Agus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp