Saat Pandemi, para pelaku usaha bukan hanya menghadapi ancaman virus Corona, melainkan juga berperang melawan tantangan ekonomi.
Adanya iuran Tapera sebesar 0,5 persen dapat menjadi beban baru bagi perusahaan. Bahkan, hal itu dapat menurunkan daya saing mereka.
Terlebih, menurut Harry, keterpenuhan hunian bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah, bukan kewajiban perusahaan industri.
BACA JUGA: Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
“Dunia usaha makin berat, [Tapera] ini bisa menurunkan daya saing kami. Padahal ini baru merangkak dari pandemi Covid-19, tapi sudah disodorkan opsi berat lainya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Semua pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintah dari berbagai sektor wajib menjadi peserta program mulai 2027 mendatang.
Setiap pekerja harus membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gajinya, sementara sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sedangkan, peserta pekerja mandiri (misalnya freelancer) wajib membayar seluruhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi