Hukum & Kriminal

Meski Pelaku Minta Maaf, Damkar Semarang Tetap Lanjutkan Proses Hukum Laporan Fiktif

×

Meski Pelaku Minta Maaf, Damkar Semarang Tetap Lanjutkan Proses Hukum Laporan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Meski Pelaku Minta Maaf, Damkar Semarang Tetap Lanjutkan Proses Hukum Laporan Fiktif
Petugas Damkar Kota Semarang saat melaporkan adanya laporan fiktif kebakaran di Polrestabes Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Peristiwa bermula pada 23 April 2026 saat Damkar menerima laporan kebakaran di sebuah warung Nasi Goreng di Jalan WR Supratman. Sesuai prosedur, dua unit mobil pemadam dan sejumlah personel langsung terjun ke lokasi.

Namun, setelah melakukan pengecekan, tidak menemukan adanya kebakaran. Belakangan rupanya laporan tersebut merupakan aksi prank yang debt collector untuk meneror pemilik warung terkait utang.

Pelaku berinisial Bonefentura Soa alias Fenando (30) kemudian muncul dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan,” ujar Fenando.

Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Saya siap menerima sanksi sosial atau konsekuensi apa pun,” katanya.

Fenando mengaku tindakannya tersebut ia lakukan secara pribadi dan tidak terkait dengan perusahaan tempatnya bekerja. “Apa yang saya lakukan di luar SOP dan merupakan inisiatif pribadi,” jelasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp