SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengaku belum akan mencabut laporan ke polisi atas kasus prank laporan kebakaran fiktif oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan keputusan tersebut merupakan arahan pimpinan dan sudah menjadi sikap institusi, bukan lagi persoalan pribadi.
“Sampai hari ini laporan belum kami cabut. Ini sudah ranah institusi, jadi bukan soal memaafkan atau tidak. Kalau pimpinan memutuskan lanjut, ya kami lanjutkan,” ujarnya.
Ade menambahkan, Damkar siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan keterangan dan kesaksian oleh pihak kepolisian.
“Kalau nanti kami harus jadi saksi dan membawa bukti pendukung, kami siap,” katanya.
Dalam perkembangan kasus ini, Damkar juga mengaku telah mengantongi data lengkap pelaku, mulai dari nomor telepon hingga identitas pribadi.
“Kami sudah punya data lengkap, KTP, NIK, nomor handphone, bahkan lokasi tempat tinggal dan kantornya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Damkar Semarang Laporkan DC Pinjol Ke Polisi, Beri Efek Jera Pelapor Kebakaran Fiktif
Ia menyayangkan sikap pelaku yang tidak segera menunjukkan itikad baik sejak awal, sehingga persoalan menjadi semakin meluas.
“Kalau dari awal langsung datang, mungkin tidak akan sebesar ini dampaknya,” tambahnya.
Ade menegaskan, penyalahgunaan layanan darurat bukan perkara sepele. Menurutnya, tindakan tersebut menyangkut kredibilitas institusi dan keselamatan masyarakat.
“Ini layanan darurat, ada aturannya dan tidak bisa ia permainkan. Kami punya standar response time maksimal 15 menit dari laporan kami terima sampai ke lokasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana.
“Dalam KUHP sudah jelas, menyalahgunakan layanan darurat bisa dikenai hukuman hingga 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Damkar Kota Semarang melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 24 April 2026 setelah pelaku sempat tidak menunjukkan itikad baik.
Peristiwa bermula pada 23 April 2026 saat Damkar menerima laporan kebakaran di sebuah warung Nasi Goreng di Jalan WR Supratman. Sesuai prosedur, dua unit mobil pemadam dan sejumlah personel langsung terjun ke lokasi.
Namun, setelah melakukan pengecekan, tidak menemukan adanya kebakaran. Belakangan rupanya laporan tersebut merupakan aksi prank yang debt collector untuk meneror pemilik warung terkait utang.
Pelaku berinisial Bonefentura Soa alias Fenando (30) kemudian muncul dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Saya mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan,” ujar Fenando.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Saya siap menerima sanksi sosial atau konsekuensi apa pun,” katanya.
Fenando mengaku tindakannya tersebut ia lakukan secara pribadi dan tidak terkait dengan perusahaan tempatnya bekerja. “Apa yang saya lakukan di luar SOP dan merupakan inisiatif pribadi,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





