SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 jenjang SMA dan SMK telah memasuki fase krusial, yakni daftar ulang sekolah.
Berbeda dengan tahap awal pendaftaran yang berlangsung secara daring, daftar ulang mengharuskan siswa untuk hadir langsung di sekolah yang telah menerima mereka.
Bagi siswa yang telah lolos seleksi di sekolah negeri, menyelesaikan proses ini menjadi kewajiban.
Siswa yang tak melakukan daftar ulang tanpa alasan yang jelas akan dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA: Harus Sesuai, Ini Aturan Anyar Seragam SD, SMP, SMA, dan SMK Menurut Permendikbudristek
Bahkan, nama mereka akan tercoret dari daftar siswa baru dan posisinya akan berganti dengan siswa cadangan berdasarkan urutan prioritas seleksi.