SIDOARJO, beritajateng.tv – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, kembali menyoroti pernyataan yang belakangan viral dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok sempat menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa bekerja.
Namun, Ahok telah mengklarifikasi pernyataannya. Ia menyebut bahwa konteks pernyataannya dalam video yang beredar telah dipotong dan harus dilihat secara utuh agar tidak salah tafsir.
Prabowo sempat berseloroh bahwa ia tidak meminta pendapat dari musisi Ahmad Dhani, dengan menyatakan bahwa bisa-bisa Dhani masuk penjara lagi.
“Kalau Ahmad Dhani, saya tidak minta pendapatnya, bisa-bisa dia masuk penjara lagi,” ujar Prabowo saat kampanye akbar di Stadion Delta Sidoarjo, Jumat, 9 Februari 2024.
Ahmad Dhani dampingi Prabowo dalam kampanye akbar di Sidoarjo
Ahmad Dhani kebetulan hadir mendampingi Prabowo dalam kampanye ini. Ia hanya tertawa menanggapi pernyataan tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa ia bersaksi bahwa Jokowi merupakan sosok pekerja keras. Oleh karena itu, meskipun dua kali kalah, ia memutuskan untuk bergabung dengan Jokowi di pemerintahan.
“Saya bersaksi dari dekat, saya melihat Pak Jokowi sebagai pekerja keras, tidak ada istirahatnya. Saya saja kewalahan mengikuti beliau padahal saya mantan Kopassus, mantan jenderal, tetapi ada yang mengatakan bahwa Pak Jokowi tidak bisa bekerja. Bagaimana kita bisa menjawab orang seperti itu?” kata Prabowo.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani pernah masuk penjara pada tahun 2019 karena kasus ujaran kebencian. Ia mendapat vonis satu setengah tahun penjara akibat ujaran kebencian.
Dhani kemudian menjalani sidang di PN Surabaya untuk kasus lainnya. Ia beroleh hukuman satu tahun penjara oleh PN Surabaya pada 11 Juni 2019, dalam kasus ujaran idiot. Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani mengeluhkan pengadangan yang ia alami dalam sebuah vlog. Akibat pengadangan tersebut, ia batal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Akhirnya, Dhani masuk penjara, tetapi ia bebas pada Desember 2019. (*)




