Sayangnya, menurut Supriyanto, masih sedikit masyarakat di daerah pertambangan yang ingin mengurus legalitas tambang rakyat tersebut.
Lantaran, mereka menganggap perizinan hanya perlu diperoleh penambang yang menggunakan peralatan berat.
BACA JUGA: Fenomena Tambang Ilegal Sulit Teratasi, Pengamat: Berantas Ini Harus Ada Komitmen RI 1
“Masyarakat itu tidak tahu karena framing-nya itu yang harus izin hanya yang menggunakan alat berat. Mereka berpikir kalau pakai linggis atau serok dan menambang di sungai belakang rumahnya, itu mereka anggap legal-legal saja,” tegasnya.
Padahal, Supriyanto menyebut, kegiatan masyarakat yang menggali material mesti terlegalkan melalui perizinan. Ia menyayangkan persepsi masyarakat yang hingga saat ini membuat tambang rakyat ilegal masih marak di Jateng.
“Dalam persepsi masyarakat, izin itu kalau menggunakan alat berat saja, tapi. Kalau tidak menggunakan alat berat menurut mereka itu tidak perlu mencari izin, itu persoalan paradigma,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi