Jateng

Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum

×

Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
mbak ita semarang
Mbak Ita (jilbab pink) dalam Tipikor Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim penasihat hukum Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) tetap meminta kliennya di bebaskan dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Hal itu tertuang dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Pengacara Erna menilai jaksa gagal membuktikan bahwa Mbak Ita memerintahkan atau menginstruksikan perbuatan melanggar hukum seperti yang jaksa sampaikan.

“Sepanjang persidangan untuk terdakwa I (Mbak Ita), tidak pernah di tampilkan bukti sadapan, bukti chat elektronik. Maupun bukti yang menunjukkan terdakwa I memerintahkan seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat melawan hukum,” kata Erna di Tipikor Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025.

“Begitupun pengakuan seluruh saksi yang di hadirkan. Keseluruhannya menerangkan tida pernah menerima arahan khusus atau arahan tertentu oleh terdakwa I,” lanjut Erna.

la menyoroti JPU yang membandingkan kasus Ita dengan kasus OTT eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang ternilai tak relevan. Dalam perkara Ita, kata Erna, Kepala Bapenda justru melenggang bebas tanpa ikut bertanggung jawab.

“Menjadi kerancuan, apa yang hendak disamakan oleh penuntut umum? Karena dalam perkara tersebut perbuatan memotong insentif pajak diinisiasi terpidana dan dilakukan langsung sebelum diterima, dan Kepala BPPD Sidoarjo ikut mempertanggungjawabkan perbuatan yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

Kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya kerja sama atau representasi antara Ita dan Alwin dalam dugaan suap pengadaan meja-kursi SD maupun proyek di 16 kecamatan.

Menurut mereka, saksi-saksi kunci bahkan mengaku tak pernah bertemu atau menyerahkan uang kepada Ita.

“Ahli menyatakan, hukum pidana tidak mengenal istilah representasi. Sebab dikenal adalah turut serta dengan adanya kewajiban pembuktian dua kesengajaan. Dalam pertanggungjawaban pidana juga tidak dikenal representasi akibat adanya hubungan perkawinan antara suami istri,” ungkapnya.

Terkait tuduhan penerimaan Rp 1,2 miliar dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias lin, tim pengacara menyebut seluruh uang telah di kembalikan sebelum KPK memulai penyidikan.

Mereka juga menekankan iuran kebersamaan pegawai bersifat sukarela dan bukan bagian dari kas umum daerah. Ia membantah Ita pernah meminta iuran kebersamaan sebanyak Rp 300 juta kepada lin lewat tulisan di kertas. Uang itu di sebut sebagai tambahan operasional dari Bapenda.

“Saksi Indriyasari memberikan tambahan operasional wali kota pada terdakwa dan telah di kembalikan kepada saksi Indriyasari sebelum penyidikan oleh KPK RI,” tuturnya.

BACA JUGA: KPK dan DPRD Jateng Sepakat Tingkatkan Koordinasi Pencegahan Korupsi

Erna juga mengatakan, Ita tak pernah meminta pegawai Bapenda untuk membakar buku ataupun mengganti ponsel. Arahan itu di sebut justru berasal dari perkataan Indriyasari.

“Menurut keterangan saksi Syarifah di persidangan buku catatan tentang rincian iuran kebersamaan tersebut di bakar perintah saksi Indriyasari,” jelasnya.

la turut membantah tuduhan JPU bahwa acara lomba masak nasi goreng dan Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga & Gebyar Pemuda Kita Hebat untuk mendongkrak popularitas kliennya.

Erna menegaskan, dua kegiatan tersebut murni program untuk masyarakat, bukan kampanye terselubung. JPU di sebut melakukan framing agar kegiatan itu seolah pelaksanaannya ada demi Ita.

la juga memaparkan, lomba nasi goreng sejalan dengan program ketahanan pangan Presiden yang semakin gencar sejak Ita menjabat wali kota. Sementara kegiatan Semarak Simpang Lima tersebut bertepatan dengan ulang tahun Kepala Bapenda, Indriyasari.

“Agenda Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga dan Gebyar Pemuda Kita Hebat itu sendiri adalah kegiatan yang  Bapenda Kota Semarang laksanakan. Kegiatan tersebut bertepatan dengan ulang tahun Kepala Bapenda, Indriyasari, dan lima OPD mengikuti acara itu,” urainya.

BACA JUGA: Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

Terkait pendanaan, Erna mengatakan Ita sempat menanyakan soal tambahan hadiah, namun dapat jawab sudah ada di anggaran. Semua hadiah, lanjutnya, di berikan kepada warga, bukan kepada Ita.

Pengacara juga menepis klaim Ita menerima tambahan operasional Rp 1,8 miliar. Menurutnya, Ita justru mengembalikan Rp 1,2 miliar kepada Indriyasari sebelum penyidikan KPK.

“Penuntut umum menguraikan bahwa seharusnya pengembalian yang dilakukan terdakwa 1 berjumlah Rp 1,8 miliar. Bilangan tersebut bertambah karena penuntut umum membebankan pengembalian terhadap uang yang tidak pernah diterima oleh terdakwa I,” ungkapnya.

la menyebut tidak ada bukti Ita menerima Rp 222 juta untuk lomba nasi goreng dan Rp 161,2 juta untuk hiburan Semarak Simpang Lima, ataupun Rp 300 juta tambahan operasional Januari 2024.

Erna kemudian menutup duplik dengan memohon majelis hakim membebaskan Ita dari dakwaan. “(Meminta majelis hakim) Menyatakan terdakwa | Hevearita Gunaryanti Rahayu bebas dari dakwaan hukum atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” pintanya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp